BNI Syariah memang bukan pelopor bank syariah di
Indonesia, namun laju pergerakannya bisa dikatakan cukup pesat dikala banyak
perbankan konvensional lain ikut meramaikan sistem syariah ini termasuk BNI.
Awalnya pada April 2000, BNI Syariah mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan
hanya mendirikan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan
Banjarmasin. Kini, dalam kurun waktu kurang lebih 12 tahun, hingga September
2012, BNI Syariah telah memiliki 49 kantor cabang, 89 kantor cabang pembantu, 5
kantor kas, 22 Mobil Layanan Gerak (BLG), 11 kantor cabang mikro dan 38 kantor
cabang pembantu mikro.
Logo BNI Syariah |
BNI Syariah merupakan salah satu perbankan syariah
di Indonesia yang segala aturannya berlandaskan ajaran Islam dan tentunya
pernah dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwassalam walaupun
bentuknya tidak seperti sekarang (perbankan). Sehingga sistem syariah pada
perbankan merupakan sistem/aturan hukum perbankan yang dianut atas dasar
perintah Allah Subhanawata’ala. Apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan
dicontohkan oleh Rasul-Nya merupakan kebenaran dan keadilan yang absolut untuk
kepentingan seluruh umat manusia.
Penulis bukanlah ahli fiqih (ahli bidang ilmu yang
mengatur berbagai aspek kehidupan manusia dalam syariat Islam) sehingga
pengertian mengenai syariah pada tulisan ini tidak akan diterangkan secara
terperinci melainkan hanya mendasar dan bersifat global. Secara garis besar sistem
syariah merupakan sistem bagi hasil, yakni merupakan persentase dari keuntungan
hasil pengelolaan dana yang diberikan sesuai persentase bagi hasil yang
disepakati dan memperhatikan asas keadilan kedua pihak (nasabah dan bank)
sehingga semakin besar keuntungan bank semakin besar yang diterima nasabah dan
sebaliknya. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional yang
menggunakan bunga - tidak memperhatikan untung atau rugi antara kedua pihak
(bank dan nasabah).
Pada waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyatakan bahwa bunga bank konvensional adalah haram karena bersifat riba.
Walaupun begitu, masih banyak orang muslim di Indonesia yang masih menggunakan
jasa bank konvensional untuk segala macam kegiatan transaksi keuangannya. Hal
ini bisa dikarenakan sudah terlalu nyaman menggunakan bank konvensional (terbiasa)
atau karena repot dan malas jika harus memindahkan dana/kegiatan transaksinya ke
bank syariah. Selain itu, bisa juga karena masih ada pendapat lain yang
mengatakan tidak haram sehingga kejelasan dari haramnya menabung di bank
konvensional masih rancu. Penulis sendiri lebih senang dengan menyebutnya
“makruh” (apabila dikerjakan tidak berdosa dan mendapatkan pahala apabila tidak
dikerjakan). Hal tersebut didasari karena walaupun menggunakan sistem bunga,
namun masih memberikan banyak manfaat seperti tabungan untuk keamanan,
kemudahan bertransaksi, suntikan modal usaha, dan lainnya. Namun, jika Anda
ragu akan halal tidaknya menabung di bank konvensional, lebih baik Anda beralih
ke bank yang menerapkan sistem syariah seperti BNI Syariah.
Anda bisa segera membuka tabungan di BNI Syariah
terdekat Anda dan dimana saja karena kantor cabang maupun kantor pembantu dan
lainnya sudah banyak tersebar di seluruh Indonesia (baca lagi paragraf awal).
Selain itu, Anda bisa juga membuka tabungan BNI Syariah melalui BNI
konvensional yang dinamakan dengan Syariah Channelling Outlet (SCO) yang telah
tersebar di seluruh Indonesia dengan lebih kurang sebanyak 750 outlet.
Jika Anda menabung di BNI Syariah uang Anda akan
tersimpan dengan sangat aman serta barokah (Insya Alloh). Selain itu, bank yang
memiliki sistem syariah kuat terhadap ancaman likuidasi (pembubaran bank)
karena bangkrut. Hal ini sudah terbukti pada tahun 1997-1998 dimana pada waktu
itu Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan banyak perusahaan
besar akhirnya gulung tikar termasuk perbankan konvensional. Tercatat 16 bank
ditutup pada tahun 1997, diikuti 38 bank pada 1999 dan beberapa bank pada tahun
2004 dan 2005. Hal tersebut pernah terjadi juga di Amerika serikat pada 1980-an
dimana puluhan bank ditutup.
Amerika Serikat yang notabene bukanlah negara Islam
melainkan negara adidaya yang menganut paham liberal dimana tentunya semua
perbankan disana merupakan perbankan konvensional (bukan syariah). Pada
akhir-akhir ini pun negara kuat tersebut mengalami resesi ekonomi yang diikuti
oleh kebanyakan negara di Eropa (krisis global). Hal ini dikarenakan
negara-negara tersebut berusaha menyelamatkan perbankan (konvensional) besar
mereka yang hampir bangkrut. Maka dapatlah kita simpulkan bahwa ada sesuatu
yang tidak beres mengenai sistem perbankan konvensional selama ini.
Berbeda dengan sistem syariah yang terbukti tangguh
dalam menghadapi krisis moneter seperti di Indonesia pada 1997-1998. Oleh
karena itu, sekarang sistem syariah diteliti dan dilirik oleh negara-negara
barat untuk ditiru. Juga dikarenakan perbankan syariah secara global tumbuh
dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang
konsisten dimasa depan.
Bisnis perbankan konvensional tidak lain adalah
bisnis perdagangan uang – uang merupakan komoditi yang diperdagangkan (tidak
riil) sedangkan perbankan syariah memiliki bisnis yang riil. BNI Syariah
menyalurkan dana simpanan nasabahnya pada sektor riil yang produktif dan
instrumen investasi yang sesuai syariah. Salah satunya adalah membiayai usaha franchise
(waralaba) yang jelas-jelas merupakan usaha riil.
Oleh karena itu, walaupun pada umumnya Indonesia
telat menganut sistem perbankan syariah, namun khususnya orang muslim dan
umumnya non-muslim sudah saatnya menggunakan perbankan syariah demi keamanan
uangnya terhadap ancaman likuidasi bank. Penulis merekomendasikan Anda untuk
menabung di BNI Syariah berdasarkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya yang
telah dijelaskan pada paragraf-paragraf sebelumnya.
Selain itu, pelayanan BNI Syariah memudahkan segala
transaksi Anda dengan teknologinya yang serba canggih seperti tersedianya
internet banking, sms banking, jaringan ATM yang tersebar luas diseluruh
Indonesia, phone banking, dll. Tidak hanya tabungan saja, BNI Syariah pun
menyediakan layanan pembiayaan untuk usaha Anda dengan sistem syariah yang
Insya Alloh barokah untuk kesuksesan bisnis Anda, dan masih banyak lagi.
Silahkan berkunjung ke situs resmi mereka di http://www.bnisyariah.co.id/ untuk
informasi lengkapnya.
Referensi tulisan:
dan berbagai sumber lainnya
No comments:
Post a Comment