Saturday, December 1, 2012

Profesi Mulia Itu Adalah Petani

Profesi Mulia Itu Adalah Petani

Akhir-akhir ini saya baru sadar betul bahwa profesi yang sangat mulia itu adalah petani. Mengapa sangat mulia? Kenapa tidak? Banyak sekali pihak yang terhidupi oleh petani. Berkat petani banyak orang/pihak  yang mendapatkan rezeki darinya, dari mulai kalangan bawah, menengah, sampai kalangan atas.

Untuk menumbuhkan tanaman sayuran/buah-buahan dengan baik, petani memerlukan pupuk. Maka dari situ ada rantai rezeki yakni: orang-orang yang bekerja di toko pupuk serta pemilik toko pupuk, para pekerja distributor pupuk dan pemiliknya, para pekerja pabrik pupuk dan pemiliknya dan kembali lagi kepada para petani ternak (peternak hewan) yang menjual kotoran hewannya kepada pabrik pupuk apabila itu pupuk organik. Begitu pula dengan produk pestisida yang dibutuhkan petani untuk merawat sayurannya. Itu hanya segelintir contoh dari proses penanaman sayuran, sebetulnya masih banyak lagi seperti perangkat keras yang digunakan oleh petani yakni traktor, penyemprot obat, selang air, pompa air, dll. Begitu kompleksnya pembuatan/penanaman sayuran/buah-buahan sehingga banyak sekali pihak yang dilibatkan termasuk buruh tani jika bukan pemilik lahan pertanian.
bajak sawah
Begitu pun dari sisi pasca panen, banyak pihak yang terlibat dan mendapatkan rezeki dari hasil panen itu sebelum akhirnya dapat dinikmati oleh konsumen seperti pedagang sayuran di pasar, pegawai rumah makan, pegawai hotel, pegawai rumah sakit, pegawai pabrik saos, kecap, bumbu dapur lainnya, dan masih banyak lagi. Kehidupan mereka semua sangat tergantung dari petani karena mereka semua membutuhkan sayuran atau buah-buahan sebagai bahan baku usahanya.

Kemudian, apabila petani itu beragama Islam, maka zakat pertaniannya adalah lebih besar daripada yang lainnya (2,5%), lebih besar daripada pajak yang diterapkan oleh hukum di negeri ini. Bila pertaniannya dibantu oleh air hujan (tadah hujan), maka zakat hasil panennya adalah 10%. Bila pertaniannya tidak dibantu oleh air hujan (pengairan dari sungai atau sebagainya) zakatnya adalah 5% (tolong koreksi saya bila besaran persentase zakatnya salah). Maka, banyak orang yang kurang mampu terbantu oleh zakat para petani tersebut. Sungguh mulia sekali para petani itu!

Akan tetapi, saat ini terdengar kabar bahwa sayuran di Indonesia tidak banyak yang bisa masuk luar negeri (ekspor) dikarenakan kadar pestisida kimianya cukup tinggi. Apa sih bahayanya pestisida kimia itu? Dan bagaimana cara penanggulangan agar sayuran kita tidak terdapat bahan pestisida kimianya? Nanti saya bahas dipostingan berikutnya ya.

Share This

No comments:

Post a Comment

Designed By Seo Blogger Templates- Published By Gooyaabi Templates