Monday, January 21, 2013

Menghindari Domain Trademark Infringement

Menghindari Domain Trademark Infringement

Sebelumnya saya telah menyinggung sedikit tentang domain trademark infringement pada postingan saya yang lalu disini. Nah, pada postingan ini saya akan melanjutkan kisah saya tentang pelanggaran domain yang saya alami dan sedikit tips, cara bagi Anda untuk menghindari kasus domain trademark infringement.

Saya mulai terlebih dahulu dengan lanjutan pengalaman saya mengalami kasus pelanggaran domain. Sebelum surat cinta pelanggaran domain dari Inggris tiba di rumah saya, saya sempat bertanya terlebih dahulu kepada pakar internet marketing yang hanya saya kenal di facebook saja (untung saya sudah berteman di facebook dengan beliau). Saya memaparkan masalah domain trademark infringement yang saya alami dengan membuat pesan di inbox facebook beliau. Sebetulnya saya tidak yakin akan dijawab oleh beliau karena kami tidak saling kenal (hanya berteman di facebook saja).

Burung Hitam
Namun ternyata tidak menunggu lama, beliau pun langsung merespon saya. Dia mengatakan: “tidak usah dibayar dendanya mas, acuhkan saja, namun websitenya harus dihapus, teman-teman saya banyak yang terkena pelanggaran tersebut – mereka membiarkan saja namun menghapus website dengan domain tersebut, lalu tidak ada lagi komplain dari mereka. Kemudian ubah alamat whois-nya menjadi alamat tidak jelas (bukan alamat asli)”. Saya pun merasa tenang walau pun akhirnya saya rugi waktu dan tenaga karena harus menghapus website saya yang sudah saya bangun lebih dari 6 bulan.

Akan tetapi, seminggu kemudian tiba surat cinta yang isinya sama sewaktu mereka memberikan email kepada saya. Waktu itu saya mulai takut lagi, karena baru kali ini saya mendapatkan surat dari Inggris walau pun itu surat tentang pelanggaran. Saya bertanya lagi kepada pakar internet tersebut, beliau bilang: “websitenya sudah dihapus-kan? Ya sudah tidak usah khawatir lagi, karena mereka tidak bisa nuntut apa-apa kalau buktinya sudah tidak ada. Surat yang tiba ke rumah adalah surat yang sama ketika mereka mengirimkan email, karena dari luar negeri, jadi suratnya datang terlambat”. Akhirnya saya mulai tenang lagi walau pun pada hari-hari itu saya terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari kasus itu.

Dan benar saja, sampai sekarang (sudah berbulan-bulan) tidak ada lagi komplain dari perusahaan yang saya langgar trademarknya. Padahal mereka memberikan batas waktu kepada saya hanya selama satu bulan untuk membayar denda. Jadi jika Anda terkena kasus yang sama seperti saya, lebih baik Anda mengalah saja kecuali jikalau website Anda sudah menghasilkan ribuan dolar – mungkin Anda harus memperjuangkannya, namun saya tidak tahu bagaimana cara memperjuangkannya.

Lalu, bagaimana jika Anda baru mau mulai membuat blog/website agar terhindar dari kasus domain trademark infringement? Saya kira hal ini agak sulit untuk dilakukan, karena setahu saya belum ada alat yang bisa men-generate nama domain apa saja yang jika digunakan sebagai domain baru akan menjadi domain trademark infringement. Ketika Anda beli domain kepada jasa hostingan pun begitu, jasa hostingan hanya bisa memberikan fasilitas bahwa domain yang akan Anda pakai masih tersedia atau tidak, jika sudah tidak tersedia Anda harus mencari nama domain lain. Namun, jika masih tersedia, jasa hostingan hanya akan memberitahu bahwa nama domain yang akan Anda daftarkan masih tersedia tanpa memberitahu bahwa nama domain itu bisa menjadi domain trademark infringement atau tidak. Ya, karena itu tadi, belum ada alat yang bisa mendeteksi hal semacam itu.

Tips sederhana dari saya untuk menghindari kasus tersebut adalah: Ketika Anda memiliki ide nama domain apa yang akan Anda daftarkan (beli), kemudian nama domain tersebut masih tersedia sehingga Anda bisa menggunakannya. Anda harus cek dulu melalui situs pencari seperti Google, Yahoo!, Bing atau lainnya. Ketikkan nama domain yang akan Anda gunakan pada mesin pencari tersebut, kemudian lihatlah apakah ada nama domain yang mirip dengan nama domain yang akan Anda gunakan tersebut? Jika tidak ada, bisa jadi domain tersebut aman untuk Anda gunakan. Namun jika ada yang mirip, coba Anda lihat websitenya, apakah website milik perusahaan besar dimana terdapat bukti-bukti yang menyatakan bahwa dia merupakan website resmi suatu perusahaan (copyright-nya jelas) maka lebih baik Anda jangan menggunakan nama domain tersebut melainkan ganti dengan domain yang lainnya. Itulah sedikit tips dari saya, Anda bisa juga membaca tips cara menghindari kasus seperti ini dari situs lain yang saya rasa tipsnya bagus disini. Jika ada yang lebih tahu bagaimana cara menghindari kasus seperti ini, diharapkan Anda bisa berbagi pengalamannya dengan berkomentar pada kolom komentar dibawah.

Share This

No comments:

Post a Comment

Designed By Seo Blogger Templates- Published By Gooyaabi Templates